Kanal

Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah

PEKANBARU - Guna memberikan pemahaman kepada konstituennya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) di Jalan Mawar RT 1 RW 6 kelurahan Palas Kecamatan Rumbai.

Disampaikan Dapot, adapun Perda yang ia sosialisasikan yakni Perda no 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Pekanbaru mengeluarkan anggaran hampir Rp90 Miliar untuk pengelolaan sampah. Namun Rumbai tidak ikut didalam pengelolaan sampah yang dikelola pihak ketiga.

"Yang saya sampaikan kepada masyarakat, apakah ada pengutipan uang sampah. Ternyata dikutip. Sementara harapan kita dengan adanya perda ini tentu ada kontribusi ke Pekanbaru. Ternyata sampai sekarang distribusi yang diterima oleh oknum yang mengutip tidak disampaikan atau disalurkan ke PAD kota Pekanbaru," jelas Dapot.

Dengan adanya penyebarluasan perda ini Dapot berharap masyarakat lebih paham dan mengerti terkait retribusi sampah. (GALERI FOTO)

Keterangan Foto : Masyarakat yang antusias saat mendengarkan pemaparan Anggota DPRD Dapot Sinaga

Keterangan Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan

Keterangan Foto : Dapot Sinaga saat menjelaskan terkait Perda retribusi sampah

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER