PEKANBARU, REPORTASEAKTUAL.COM - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) di kota Pekanbaru semakin dekat yaitu pada 31 Agustus 2023. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru selaku leading sector pengelolaan pajak daerah massif membuka posko pembayaran PPB-P2 untuk memperluas kanal pembayaran dan dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat. Sesuai surat Edaran Kepala Bapenda Pekanbaru, keberadaan posko di luar kantor ini akan rutin ditaja pihak UPTB (Unit Pelayanan Teknis Bapenda) sampai berakhirnya jatuh tempo pembayaran PBB.
“Kita sudah minta Tim di UPT agar membuka posko layanan pajak daerah di tempat-tempat strategis seperti keramaian, dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga menuju jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus nanti” ucap Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si sebagaimana dikutip dalam publikasi sebelumnya, 23 Juni 2023.
Posko layanan pajak yang tersebar merata di beberapa titik sesuai wilayah kerja UPTB masing-masing, saat ini Bapenda Pekanbaru memiliki 5 UPTB. Selain ditaja di luar kantor UPTB, Posko juga digelar agar warga dapat membayar pajak PBB di luar hari kerja.Gelar posko layanan pajak daerah tersebut adalah:
UPTB Wilayah I yang membawahi wilayah kerja di Kec. Pekanbaru Kota, Kec. Tenayan Raya, Kec. Lima Puluh, Kec. Kulim dan Kec. Sail menggelar poskonya di Kelurahan Bambu Kuning pada 6 s.d 7 Juli yang lalu. Lalu pada 12 s.d 14 Juli 2023 di Kel. Mentangor. Serta 17 s.d 18 Juli di Kelurahan Sialang Sakti. Saat ini UPTB Wilayah I dikomandoi oleh Kepala UPT Zulharijan, SE dan didampingi Kepala TU Mursidi, SE.
UPTB Wilayah II yang membawahi wilayah kerja di Kec. Rumbai, Kec. Rumbai Barat dan Kec. Rumbai Timur menggelar poskonya di Kantor Lurah Muara Fajar Timur pada kamis dan jumat (13 s.d 14 Juli 2023). Selanjut di Masjid Al-Muhajirin Umban Sari pada 14 s.d 15 Juli 2023. Hal ini diinformasikan Kepala UPT II Hendri Saputra, S.Sos, M.Si melalui Kepala TU Neng Sri Hartuti, SE
Sementara UPTB Wilayah III yang membawahi wilayah kerja di Kec. Bukit Raya dan Kec. Marpoyan Damai menggelar poskonya di Komp. Citraland Soekarno Hatta pada 10 s.d 11 Juli 2023, di Kel. Maharatu pada 17 s.d 19 Juli 2023. Agenda pada Agustus 2023 selanjutnya di komplek Villa Indah Paus, Komplek citraland, Masjid Al-Khairat, Masjid Munnawarah dan Perum dekat Sekolah Azzura. Hal tersebut disebutkan Kepala UPT III Fitri Wulandari, SE melalui Kepala TU Marajoki Harahap, S.I.Kom
UPTB Wilayah IV yang membawahi wilayah kerja di Kec. Payung Sekaki, Kec. Senapelan dan Kec. Sukajadi menggelar poskonya di Komplek Pondok Mutiara Jl. Pemuda, gg. Repelita I pada 8 dan 9 juli 2023, Ko. Villa Permata Indah (15 s.d 16 Juli 2023), Ko. Siak Sari Residence (22 s.d 23 Juli 2023) dan Ko. Pelangi Indah (29 s.d 30 Juli 2023). Namun begitu jadwal dapat berubah sesuai kondisi, Ucap Kepala UPT M. Royyan Kurniawan, S.STP, M.Si melalui Kepala TU Rendy Dwi Surya, S.STP.
UPTB Wilayah V yang membawahi wilayah kerja di Kec. Binawidya dan Kec. Tuah Madani menggelar poskonya di Komplek Widya Graha Kel. Delima pada 15 s.d 16 Juli 2023. Agenda selanjutnya menyesuikan dengan even di wilayah kecamatan Binawida dan Tuah Madani, sebut Kepala UPT V, M. Rizwan Hardiansyah, S.STP didampingi Kepala TU Abdul Gani, S.Sos.
Dilokasi posko, petugas layanan dari Bapenda juga ikut mensosialisasikan bahwa pembayaran pajak sejatinya sudah dapat dilakukan secara cashless lewat perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commerce lainnya yang telah bekerjasama dengan Bapenda Pekanbaru. Sejauh ini Bapenda Pekanbaru telah bekerjasama dengan Bank BRK Syariah, Bank BNI, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, tokopedia, traveloka, bukalapak, go pay, bli bli dan link aja.
“Pastikan kita telah menunaikan kewajiban PBB tahun ini agar terhindar dari sanksi” ajak Akur
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 161 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 53 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bahwa jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda 2% per bulan, lanjut Akur.
“Kami mengajak Wajib Pajak PBB agar membayar pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo dan ikut memanfaatkan program penghapusan denda jika membayar sebelum 31 Agustus 2023” bebernya.
Posko Pajak Daerah oleh UPT
“Operasionalisasi dimulai pukul 09.00 s.d 12.00 WIB” ungkap Dena Afrila Sari, Bendahara UPT 5 kepada Tim Humas Bapenda pada Sabtu Siang (15/07)
Dena menyebut bahwa warga antusias memanfaatkan keberadaan layanan yang mereka gelar.
“Alhamdulillah, hari ini kami buka posko disini, masyarakat sangat antusias dan ramai yang mengunjung kami disini” lanjutnya.
Bergeser ke wilayah kerja UPT IV, sejak pagi pelayanan posko juga dikerumuni warga sekitar. Masyarakat tempatan antusias memanfaatkan posko layanan ini dan memberikan apresiasi positif atas kehadiran kawan-kawan Bapenda di lokasi perumahan mereka.
“Kegiatan posko layanan ini sangat memudahkan masyarakat, selain membayar PBB, mereka juga dapat berkonsultasi secara santai terkait perpajakan daerah lainnya” ungkap Rendy Dwi Surya, Kepala TU UPT IV.
Menurut Rendy, satu hari bisa lebih dari 100 orang yang mengunjungi posko mereka.
“Malahan di Ko. Pondok Mutiara kemarin banyak yang antusias dan minta jangan hanya 2 hari buka posko ditempat mereka” lanjutnya
Tak ayal, Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si mengapresiasi kinerja UPTB yang telah memberikan Kemudahan dan Kemurahan berurusan wajib pajak di posko layanan yang ditaja.
“Apresiasi untuk rekan-rekan di UPT yang telah memperluas layanan pajak daerah, yang penting konsisten sampai tanggal jatuh tempo” tegas Akur
Posko Layanan Pajak Daerah oleh UPT, sebut Akur lagi untuk memudahkan wajib pajak yang berada di wilayah kerja masing-masing dalam mendapatkan layanan perpajakan. Ini merupakan upaya Bapenda untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, terlebih sebutnya, saat ini Walikota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda.
Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239 tahun 2023. Tujuannya sebut Akur adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu hanya pada tanggal 1 juni s.d 31 agustus 2023.
Makanya Akur terus mendorong timnya agar massif mensosialisasikan berbagai fasilitas layanan pajak yang diusung Bapenda baik langsung maupun daring. Lebih lanjug Akur juga mengatakan bahwa pelayanan berbasis daring juga telah dimiliki Bapenda Pekanbaru. Ia menyebutkan, setidaknya ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan “Smart Tax Pekanbaru".
“Hal ini yang terus disosialisasikan kawan-kawan Bapenda, Bahkan kita konsisten untuk long march sepanjang pekan di kawasan Car Free Day (CFD) Jl. Jend. Sudirman sambil membawa spanduk informatif seputaran info pajak daerah” tuturnya
Eks. Kadis Ketapang, yang saat ini juga diamanahkan selaku Ketua IKA SKMA Pengda Riau ini berharap dengan adanya kemudahan tersebut maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pihaknya berharap, kehadiran Posko Layanan Pajak Daerah ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami berharap kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat dengan hadirnya Posko Layanan ini, sehingga berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor-sektor yang potensial seperti PBB," tandasnya.
Akhirnya Akur menumpangkan harapan agar masyarakat betul-betul merasakan kemudahan dan kemurahan lewat layanan yang telah disediakan Bapenda Pekanbaru tersebut guna terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran PBB. (ADVERTORIAL)