PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 12 Mei 2025 dan melibatkan penangkapan lima orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Riau, Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir dua bulan.
"Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Wakapolda, Kamis (15/5/2025).
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang ditugaskan membawa sabu ke Jakarta. MN diketahui mengendalikan aksi ini dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan (lapas) di Riau.
“MN adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia menjadi pengendali dari balik jeruji dan turut bertanggung jawab atas distribusi sabu ini,” tambah Wakapolda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 17,37 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan senilai Rp17,3 miliar dan dapat merusak sekitar 86.899 jiwa.
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan pembuntutan terhadap mobil Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan dua tersangka, D dan A, beserta dua tas berisi sabu.
Pengembangan dilakukan hingga ke lokasi kedua, di mana tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka lainnya.
"Tim menyamar dan menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di sekitar Pasar Buah. Setelah barang diterima, kami langsung melakukan penangkapan," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni AZ, yang diduga sebagai otak jaringan tersebut dan berada di luar negeri.
"AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Bengkalis tahun 2017. Dia diduga kuat sebagai pengendali utama dari luar negeri. Saat ini berstatus DPO," kata Kombes Putu.
AZ disebut-sebut merekrut para pelaku dengan iming-iming upah sebesar Rp139 juta untuk membawa sabu dari perbatasan menuju Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.