
PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berkali-kali mengucapkan sumpah "Demi Allah" saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Dalam pleidoi setebal 17 halaman tersebut, ia membantah seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan Majelis Hakim, Abdul Wahid berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta komitmen fee, mengancam bawahannya, menerima gratifikasi, maupun memerintahkan pihak lain mencari uang atas namanya.
Sepanjang pembacaan pleidoi, kalimat "Demi Allah saya tidak pernah" diucapkannya lebih dari 10 kali sebagai bentuk penegasan atas bantahan terhadap setiap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menyatakan dakwaan JPU telah merusak nama baik, harkat, dan martabatnya.
Salah satu bantahan disampaikan terkait tuduhan bahwa dirinya mengancam para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rapat di kediamannya pada 7 April 2025. Abdul Wahid menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana didalilkan jaksa.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak pernah mengatakan kata-kata tersebut," ujar Abdul Wahid dalam pleidoinya.
Ia juga membantah tuduhan telah memerintahkan seluruh peserta rapat mengumpulkan telepon genggam agar tidak ada dokumentasi kegiatan. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Bantahan serupa disampaikan terkait rapat di Bappeda pada 26 Mei 2025. Abdul Wahid menegaskan tidak pernah memerintahkan seluruh jajaran berada dalam "satu komando" disertai ancaman evaluasi bagi pihak yang tidak mengikuti perintah.
Selain itu, ia membantah tuduhan bahwa dirinya memerintahkan Dani M. Nursalam meminta uang kepada para Kepala UPT maupun kepada M. Arief Setiawan.
"Demi Allah saya tidak pernah melakukan itu. Semua yang disampaikan Dani M. Nursalam adalah kebohongan belaka tanpa disertai alat bukti apa pun," tegasnya.
Dalam pleidoinya, Abdul Wahid juga menyatakan tidak pernah meminta, menerima, ataupun mengetahui adanya uang yang disebut-sebut dikumpulkan dari para Kepala UPT. Ia membantah pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar maupun Rp450 juta sebagaimana didakwakan JPU.
Terkait tuduhan memerintahkan mantan ajudannya menyerahkan uang Rp200 juta kepada Pangdam, Abdul Wahid menyatakan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, setelah mengetahui adanya penyerahan uang tersebut, ia justru memarahi dan memberhentikan ajudannya serta meminta diterbitkan Surat Edaran larangan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Menutup nota pembelaannya, Abdul Wahid memohon kepada Majelis Hakim agar menilai perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dakwaan jaksa. Ia meminta dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta dipulihkan nama baik, harkat, martabat, dan hak-haknya sesuai ketentuan hukum.