Kanal

PPKM Level 3 Berlanjut hingga 28 Maret

PEKANBARU - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Pekanbaru, kembali diperpanjang terhitung tanggal 15 hingga 28 Maret 2022.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyebutkan, perpanjangan penerapan PPKM level 3 ditetapkan melalui Inmendagri Nomor 17 Tahun 22 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku, Papua.

"Berdasarkan Inmendagri terbaru, Pekanbaru masih di (PPKM) level 3 bersama Kota Dumai, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kepulauan Meranti," ungkapnya, Rabu (16/3).

Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 17 Tahun 22 tersebut, terang Syoffaizal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 3 di Kota Pekanbaru.

"SE-nya sudah kita terbitkan. Kita harapkan semua pihak bisa mematuhi aturan yang ditetapkan," ucapnya.

Sebelumnya, kata Syoffaizal yang pernah menjabat Kepala BPKAD ini, pemerintah kota menargetkan bisa turun ke PPKM level 2.

"Tapi dari evaluasi Satgas Covid-19 Nasional, ternyata kita masih ditetapkan di PPKM level 3 sampai 28 Maret," ungkapnya.

Selama penerapan PPKM level 3 hingga dua pekan ke depan, lanjut dia, warga dihimbau agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

"Prokes ini tidak boleh diabaikan. Kemudian kita juga menghimbau bagi warga yang belum disuntik vaksin, agar segera menjalani vaksinasi di fasilitas-fasiltas kesehatan yang telah ditetapkan," tutupnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER