pilihan +INDEKS
FPMPH-R Minta Polda Riau Tangkap Kades Aktif dan Non Aktif Desa Terantang
PEKANBARU – Sejumlah massa yang menamai dirinya Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau (FPMPH-R) menyoroti dua Oknum Kepala Desa Terantang aktif dan nonaktif yang diduga berkeliaran meski berstatus DPO.
Korlap Aksi FPMPH-R, Taufik Hidayat mengungkap bahwa Mantan Kades Terantang berinisial AD dan Kades Terantang Terpilih berinisial MY diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam persoalan ini dapat kami jelaskan bahwa ada ketidak pastian hukum yang terjadi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan khususnya di Desa Terantang, Kecamatan Tambang,” kata Taufik, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, merujuk kembali ke tahun 2017 dalam Putusan Nomor 71/Pid.B/2017/PN Bkn yang berdasarkan dengan pasal 170 Ayat (1), KUHP terkait pengrusakan rumah SAWARNI, yang berdasarkan dari putusan tersebut menetapkan beberapa terdakwa dan beberapa DPO.
Hal ini, kata Taufik, menjadi pertanyaan bagi pihaknya terkait status DPO terhadap saudara AD( ex KADES TERANTANG) dan MY (KADES TERANTANG terpilih) yang terkesan dibiarkan saja.
“Karna sampai saat ini tidak ada proses hukum yang dijalani terhadap mereka, dan malah senantias berkeliaran semenjak ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2017 sampai dengan sekarang,” katanya.
Ironisnya lagi, lanjut Taufik, kedua orang tersebut bisa menjabat sebagai Kepala Desa tanpa tahu status DPO saat melakukan seleksi.
“Kita sudah menyurati Kapolresta Pekanbaru Cq Kasat Intelkam untuk melakukan aksi pada Kamis tanggal 30-06-2022 di Mapolda Riau,” katanya.
Atas hal tersebut, FPMPH-R menuntut Kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau untuk segera menangkap AD dan MY berdasarkan putusan NOMOR 71/PID.B/2017/PN BKN.
Tuntutan selanjutnya, ujar Taufik, pihaknya meminta Pj Bupati Kampar melalui Dinas PMD Kampar untuk meninjau ulang saudara MY yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Terantang.
“Terakhir, meminta Pj Bupati Kampar untuk memberhentikan MY sebagai Kades Terantang dikarenakan terlibat dalam persoalan Hukum,” pintanya.
Saat dikonfirmasi Tim media terkait masalah tersebut Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemdes Dinas PMD Kampar, Zamhur belum memberi tanggapan. (*)
Berita Lainnya +INDEKS
Update Karhutla Riau: Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektar
PEKANBARU - Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran.
Pemprov Riau Dorong Kolaborasi Akuntansi dan AI untuk Tata Kelola Pemerintahan
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendorong penguatan ko.
Kelembagaan Jadi Akses Petani Terima Program Pengembangan SDM Perkebunan
PEKANBARU - Pelatihan bagi petani dalam rangka program pengembangan SDM per.
Satgas Karhutla Riau Gempur Titik Api Meski Terdampak Asap Kiriman
PEKANBARU - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Pekanbaru.
Pengurusan Sertfikat Halal Dipermudah, BPJPH Siapkan Layanan Konsultasi di Riau
PEKANBARU - Kemudahan akses layanan menjadi salah satu faktor penting dalam.
Riau Dorong Perdagangan Karbon Jadi Peluang Baru Perkuat Fiskal Daerah
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mulai memperkuat strategi pemban.




.jpg)


