pilihan +INDEKS
Keputusan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2023 Tidak Ditandatangani Gubernur, TAPD Konsultasi ke Kemendagri
BENGKALIS, reportaseaktual.com - Menanggapi pemberitaan yang tengah ramai beredar terkait tidak ditandatanganinya Keputusan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis TA. 2023 Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko membenarkan hal tersebut.
Berdasarkan konfirmasi via telpon dengan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis Aready, pada Kamis malam, 26 Oktober 2023.
Aready menjelaskan, bahwa surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD, 29 September 2023 baru dijawab Gubri dalam kurun waktu hampir 1 bulan yaitu 24 Oktober 2023 sehingga telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 hari.

Lebih lanjut Aready memaparkan bahwa dalam surat Gubernur Riau, 24 Oktober 2023 tersebut menjelaskan, Gubri belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kab Bengkalis Tahun Anggaran 2023 disebabkan karena kehadiran 4 orang Anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubri namun masih ikut mengambil keputusan.
Terkait hal tersebut Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan keputusan agar menunda seluruh proses administratif terkait 4 orang tersebut sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
.png)
Mengingat pentingnya segera direalisasikannya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, demi pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak, Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dipimpin Bapak Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ersan Saputra. TH beserta TAPD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada Rabu 25 Oktober 2023 dan diterima langsung Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Muhammad Valiandra.
Dari hasil konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kemendagri telah memfasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan keputusan gubernur tentang hasil evaluasi.
Kemendagri juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Bengkalis dan Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi quorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD.#DISKOMINFOTIK
.png)
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Kampar Diwakili Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Desa Tanjung Balam Siak Hulu
Siak Hulu – Bupati Kampar yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupate.
Pemda Kampar Ajak Masyarakat Mendukung Jordi di KDI 2025
Kampar - Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Kampar ajak masyarakat Ria.
Benarkah Tidur saat Puasa Bernilai Ibadah?
KAMPAR - Ustadz Dr. Johari, MA membagi tidur menjadi 2 kategori, yang pertama tidur Qoilulah adal.
Bersama Badan Riset dan BRIN, Wakil Bupati Kampar Ikuti Zoom Meeting Indeks Daya Saing Daerah 2025
Bangkinang Kota,- Wakil Bupati Kampar Dr.Misharti.S.Ag.M.Si mengikuti Rilis Indeks Daya Saing Dae.
Usai Zoom Meeting Bersama Kemendagri RI, Wakil Bupati Kampar Tegaskan Selama Ramadhan Harga Tetap Stabil
Bangkinang Kota - Dalam Rangka Menjaga Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas harga, Wakil Bupati Ka.
Diawal Ramadhan, Bupati Kampar Terima Kunjungan Kerja Danrem 031/WB
Bangkinang Kota, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT pagi ini terima tamu kehormatan yakni Danre.






.jpg)
.jpg)