pilihan +INDEKS
Diskop Targetkan Akhir Tahun Data Koperasi Tidak Aktif Disampaikan ke Kemenkop
PEKANBARU, reportaseaktual.com - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru saat ini terus berupaya menelusuri keberadaan 316 koperasi yang masuk dalam tahap pembubaran.
Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru menargetkan akhir tahun 2023 ini, data 316 koperasi yang masuk dalam tahap pembubaran sudah disampaikan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.
Dari 316 koperasi tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, H. Sarbaini, sebagiannya sudah diperoleh keterangannya dari pihak RT, RW maupun Lurah.
"Sudah hampir separuhnya, sudah clear. Petugas kita terus turun kelapangan melacak keberadaan koperasi itu. Keterangan dari RT RW ataupun Lurah beragam terkait keberadaan koperasi tersebut," ungkap Sarbaini, Selasa (5/12).
Sarbaini menjelaskan, pihaknya meminta keterangan dari RT/RW ataupun Lurah, seperti alamat kantor maupun pengurus koperasi.
"Keterangan yang kita minta itu, bahwa benar koperasi yang kita cari itu, alamatnya disini, tetapi tidak ada lagi kantornya, pengurus dan lainnya tidak ada lagi," jelasnya.
“Target data disampaikanke Kemenkop) Sampai akhir tahun ini, atau sekitar bulan Januari atau Februari kita nanti coba komunikasikan dengan pihak Kementerian Koperasi. Yang pastinya saat ini petugas kita tengah berupaya maksimal menelusuri keberadaan koperasi tidak aktif ini dilapangan," kata Sarbaini.
Agar terhindar dari pembubaran, Kepala Dinas Koperasi mengimbau pengurus koperasi agar rutin melaksanakan RAT. Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'.
Tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas. RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.
Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS).(Kominfo9/RD3)
Berita Lainnya +INDEKS
Membangun Bersama Masyarakat, Program MBG Polres Kampar Dijalankan Selaras Kebijakan Pusat
KAMPAR – Polres Kampar menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ber.
Wabup Kampar: Camat dan Sekolah Wajib Aktif Awasi Lingkungan dari Penyalahgunaan Narkoba
KAMPAR – Wakil Bupati Kampar, Misharti, memimpin langsung Apel K.
Kodim 0313/KPR Bangun Jembatan Harapan, Gajah Bertalut Tak Lagi Terisolasi
KAMPAR KIRI HULU – Pembangunan Jembatan Gantung Gajah Bertalut y.
Bupati Kampar Hadiri Acara Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Bangkinang
Bangkinang Kota, Malam yang penuh kehangatan dan khidmat mewarnai acara Pisah Sambut Ketua Pengad.
Bupati Kampar Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan Putera Muhammadiyah
Kampar – Dalam rangka memastikan kenyamanan dan kelayakan fasilitas bagi anak-anak asuh, Pe.
Wakil Bupati Kampar Hadiri Halal bi Halal Desa Kubang Jaya
Siak Hulu,- Wakil Bupati Kampar Dr.Misharti.S.Ag.M.Si menghadiri acara Halal bi Halal Pemerintah .







