pilihan +INDEKS
Pemilu 2024, Pemilih Harus Bawa Surat Pemberitahuan dan e-KTP Saat di TPS
BENGKALIS, reportaseaktual.com - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Selain harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.
"Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT", jelasnya, Minggu, 4 Februari 2024.

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.
Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.
Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.
Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan.
KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.
Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Terkait keberadaan situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ juga masih banyak disalahartikan, sebagian masyarakat beranggapan apabila NIK sudah terdaftar di situs itu otomatis tidak perlu lagi surat undangan pemberitahuan pencoblosan.
"Link itu disiapkan KPU pusat guna memastikan nama kita sudah tertera di DPT atau belum. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih kita pada Pemilu 2024 ini", pungkasnya. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya +INDEKS
Ketua TP PKK Kampar Ajak Sukseskan Bazaar UMKM pada MTQ ke-54 di Kampar Utara
Bangkinang Kota — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kampar, Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar, .
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Ikuti Sosialisasi Pembinaan Forkopimda Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau
PEKANBARU - Bupati Kampar Ahmad Yuzar.S.Sos.MT, menghadiri kegiatan Pembina.
Gelar Pelatihan Membuat kue, Wakil Bupati ; Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Minta Ibu - Ibu Kampar Ikuti Pelatihan Dengan Baik dan Sungguh-sungguh
Salo – Wakil Bupati Kampar, Dr Misharti S,Ag M,Si, secara resmi membuka Pelatihan Membuat K.
Renovasi Islamic Center, Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Kampar Misharti Minta Lansung Masukan dari Pengurus dan Jema'ah Islamic Center
BANGKINANG KOTA - Menindak lanjut renovasi atau perbaikan Masjid Al -Iksan Markas Islami Ce.
Meresahkan! Empat Warung Remang-Remang di Siak Hulu Digerebek dan Ditutup Satpol PP Kampar
Siak Hulu – Empat warung remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik maksiat dan pered.
Wakil Bupati Kampar Buka Turnamen Pacu Sampan Sempena HUT Desa Tanjung Balam, Kecamatan Siak Hulu
Siak Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kampar Dr. Hj. Misharti, S,Ag, M,Si membuka Turnamen Pacu Sampan.


.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)