pilihan +INDEKS
Kadis Kesehatan Kampar dan Kepala Puskesmas Terjaring OTT Polda Riau
PEKANBARU, reportaseaktual.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar berinsial ZD terjaring OTT dalam kasus gratifikasi. Uang Rp100 juta diamankan dari ZD. Uang itu dia minta dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar, Riau.
ZD ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR yang merupakan orang kepercayaannya sebagai tukang kutip uang tersebut. Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kadiskes Kampar inisial ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang MR diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kampar," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada wartawan, pada Sabtu (13/5).
Nandang menyebutkan, keduanya diamankan pada Jumat (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, dan bukti transfer Rp15.000.000.
"Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta, dan ada Rp5 juta. Tapi baru sebagian kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang," terang Nandang.
Penangkapan ZD dan MR berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, terhadap kepala Puskesmas, Jumat siang.
"Dari infomasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya. Dari hasil pemantauan diketahui bahwa pungli sedang berlangsung," ucap Nandang.
Pungutan liar itu dikoordinir oleh R, salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD.
"Lalu MR menyerahkan uang tersebut langsung ke saudara ZD. Kemudian, tim segera mengamankan kedua tersangka dan dilakukan interogasi. Selanjutnya ZD dan MR dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," kata Nandang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala Puskesmas dilakukan oleh ZD. Dia kemudian memerintahkan MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.
Atas tindakan ZD dan MR, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Nandang.
(Mediacenter Riau/asn)
Berita Lainnya +INDEKS
Dihari Harkopnas Ke-79, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar Komitmen Memperkuat Ekonomi Rakyat Berbasis Koperasi
Bangkinang Kota - Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT pimpin Apel Pagi dalam rangka Hari Kope.
BBKSDA Riau Pasang Jebakan Harimau di Pelalawan
Pekanbaru - Setelah menewaskan seorang bocah berusia 12 tahun, keganasan Ha.
Wabup Kampar Buka Pelatihan Tata Kelola Pokdarwis Tahun 2026, Dorong Pengembangan Potensi Wisata di Kab. Kampar
Bangkinang Kota – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., secara resmi membuka.
Manisnya Dana Desa di Siak, Sukses Panen Melon Premium, Kampung Buantan Besar Cetak PAD Mandiri
SIAK – Suasana ceria menyelimuti Perkebunan Agro Siak Farm di Kampung.
Menuju MTQ Riau 2026, Pemkab Kampar Perkuat Pembinaan Kafilah dan Peserta
KAMPAR – Wakil Bupati, Misharti, menegaskan pentingnya kesiapan yang matang dan koordinasi .
Bupati Kampar Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026
KAMPAR– Bupati Kampar Ahmad Yuzar, menerima kunjungan Tim Badan Pusat Statistik (BPS).


.jpeg)

.jpeg)


